Breaking News
Loading...
Minggu, 24 Agustus 2014

Layanan

  •     PENCATATAN NIKAH/RUJUK
  •     BIMBINGAN BP-4
  •     REKOMENDASI PINDAH NIKAH
  •     KONSULTASI KELUARGA
  •     LEGALISASI KUTIPAN AKTA NIKAH
  •     DUPLIKASI AKTA NIKAH
  •     MASALAH HUKUM ISLAM
  •     PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF
  •     KONSULTASI HAJI dan UMROH
  •     KONSULTASI KEMASJIDAN
  •     KONSULTASI PRODUK HALAL
  •     KONSULTASI KEMITRAAN UMAT
  •     PENGUKURAN ARAH KIBLAT 
    

    PROSEDUR / TATA CARA PENCATATAN NIKAH 
  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Balai Kab Sanggau untuk mengisi  formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/duda yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 07 Tahun 1989.
  13. Membawa Fotocopy Buku Nikah orang tua calon istri
  14. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  15. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
  16. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 8 lembar.
  17. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar.
  18. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  19. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  20. Membayar Biaya  Pencatatan Nikah.
  21. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  22. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top